A. LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU
BANGSA
Image result for wawasan nasional
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaaan, hubungan, dsb) memelurkan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam
menyelenggarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya yang
didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyrakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
meyelenggarakan kehidupannya, memelurkan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa
Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mempu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperlukan oleh suatu
bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
B. PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL
Kata wawasan berasal dari bahasa
jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunanya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Adapun pengertian wawasan
nusantara menurut para ahli :
1. Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandangan bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakankehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C. TEORI KEKUASAAN
(1) PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah perilaku seorang
individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan
bersama.
(2) TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut
French & Raven ada 5 kategori yaitu;
a. Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan
seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk
menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan
bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan
juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan
organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para
manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada
perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan
diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi
tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus;
maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka
umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan
yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk
kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau
memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
b. Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk
memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka.
Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika
seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik,
yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya,
mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat
erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan
imbalan sebagai faktor pengaruh.
c. Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih
tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam
teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya
sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan
penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang
mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat
serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan
peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang
penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat,
mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak
sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan
sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam
organisasi yang bersangkutan.
d. Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai
kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang
yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai
mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari
pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki.
Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan
legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi,
karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien
dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah
uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
e. Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang
menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian
atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah
basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer
ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya.
Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri
(factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur
abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi
lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga
mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib
atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi
sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya
seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya
semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya,
Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI,
Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang
lainnya.
D. TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara
harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi
geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /
ditentukan oleh kondisi / konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara
Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
Beberapa teori Geopolitik menurut Para ahli
1. Frederick Ratzel (Teori Ruang
; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara
dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase
kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang,
mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang
ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan
hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan
yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan
terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada
akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan
menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori
Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang
Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem
politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik
pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e)
Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk
menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada
mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan
kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan
kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah
dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya.
Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan
kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak
sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi,
suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan
jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan
secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik,
demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori
Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham
geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang
menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan
tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian
baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah
penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu
sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut.
Negara besar didunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara
yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan
bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan
ruang hidup (wilayah).
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan
Benua)
Mackinder merupakan penganut
teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan
kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah
jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan
akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred
Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada
dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa
yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti
menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel dan John Frederick
Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat
bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan
dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di
udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo
cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada
kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7. Nocholas J. Spykman (Teori
Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut
Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara,
yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan
bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan
menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah
batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
E. AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kernerdekaan.” Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar
bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di
tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan
yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang
dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang
negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu. paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara Barat pada urpumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai
''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah
“penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
F. DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL
INDONESIA
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejarahaan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar
belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan Nasional merupakan
pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan
kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat dan karakter dari kebhinekaan
unsure-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara,
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak di perhatikan dan diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku Negara yang
bersangkutan.
3. Pemikiran berdasarkan aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan
kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial
diantara anggota-anggotanya.
G. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi atau penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal
proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan
tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam
itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang
memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa
yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya
dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap
warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta
bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap
warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu
pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa
dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling
nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah
diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah
integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap
“laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup
besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara
dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek
pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan
asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa
kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang
mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong
terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di
bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita
menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan
kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat
dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang
sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan
dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu
bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
• Implementasi wawasan nusantara dalam
bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi,
implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung
jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu
sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi
wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat
dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80%
anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil
daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi
:
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan,
10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan
umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk
pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah
lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah
dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan
dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber)
• Implementasi wawasan nusantara dalam
bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
• Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan social
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
• Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
H. AJARAN DASAR WAWASAN NUASANTARA
1. Wawasan Nusantara sebagai
Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasional baik pada aspek politik, ekonomi, sosial
budaya maupun pertahan dan keamanannya, bangsa Indonesia selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Gagasan untuk menjamin
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan
Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat“Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian
tersebut di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan Idiil: Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara
yang telah diakui dan terumuskan dalam UUD 1945, pada hakikatnya Pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan
kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan
seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara
Kesatuan Reoublik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pengejawantahan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan
mensyukuri segala anugerah Sang Pencita baik dalam wujud konstelasi dan posisi
geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa
dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.
Setelah menegara dalam
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan
yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan
Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila
yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD
1945
UUD 1945 merupakan konstitusi
dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa
Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta
seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang,
serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah
penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945
seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
I. UNSUR DASAR KONSEP WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara
terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam
dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Setelah menegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud terstruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi adalah bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional.
Isi menyangkut dua hal yang
esensial, yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksiantara
wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
a. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b. Tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dar bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bagga dan cinta kepada bangsa
dan tanah air sehingga menumbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
J. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Jika
diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarnya yang
berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
K. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA
1. Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai
Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa
dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan
opersional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
SUMBER:
http://sarahoktavianiiskandar.blogspot.co.id/2015/05/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori.html
http://yogianggr.blogspot.co.id/2013/05/dasar-pemikiran-wawasan-nasional.html
http://hanaweasley.blogspot.co.id/2009/10/teori-teori-kekuasaan_5384.html
https://omgeboy.wordpress.com/2013/10/28/teori-teori-geopolitik/
http://www.tugassekolah.com/2016/02/ajaran-wawasan-nasional-indonesia.html
http://yogianggr.blogspot.co.id/2013/05/dasar-pemikiran-wawasan-nasional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/implementasi-wawasan-nusantara-4/
http://naratnapertiwi.blogspot.co.id/2014/04/ajaran-dasar-unsur-dasar-dan-hakikat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar